JAKARTA. Badan Pengelola Jaminam Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti seluruh temuan auditor termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Melalui surat resminya bernomor 365/S/XX/08/2015 tertanggal 24 Agustus 2015, BPK pun telah menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah menindaklanjuti hasil temuan dan dinyatakan selesai. “BPK telah mengirimkan surat pada akhir Agustus 2015 tentang pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI kepada BPJS Ketenagakerjaan. Intinya, BPJS Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK RI hingga selesai,” kata Irvansyah Utoh Banja, Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan, Senin (25/1). Lebih lanjut, Irvansyah Utoh menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pengelolaan dana selalu mengacu kepada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan selalu mengutamakan prinsip-prinsip good governance dan pemanfaatan dana kelolaan sepenuhnya demi kepentingan peserta.
BPJS Ketenagakerjaan sudah selesaikan temuan BPK
JAKARTA. Badan Pengelola Jaminam Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti seluruh temuan auditor termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Melalui surat resminya bernomor 365/S/XX/08/2015 tertanggal 24 Agustus 2015, BPK pun telah menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah menindaklanjuti hasil temuan dan dinyatakan selesai. “BPK telah mengirimkan surat pada akhir Agustus 2015 tentang pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI kepada BPJS Ketenagakerjaan. Intinya, BPJS Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK RI hingga selesai,” kata Irvansyah Utoh Banja, Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan, Senin (25/1). Lebih lanjut, Irvansyah Utoh menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pengelolaan dana selalu mengacu kepada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan selalu mengutamakan prinsip-prinsip good governance dan pemanfaatan dana kelolaan sepenuhnya demi kepentingan peserta.