KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengklaim akan menjamin penanganan korban dari kecelakaan pada pengerjaan proyek Light Rapid Transit (LRT) di Kayu Putih, Jakarta Timur pada hari ini. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif bilang pihaknya akan menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh. "kelima korban dalam peristiwa ini adalah peserta kami dan kami jamin mereka tidak akan mengeluarkan biaya apapun atas kejadian kecelakaan kerja yang menimpanya," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/1). Selain biaya pengobatan tanpa batas yang akan dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan, badan sosial eks PT Jamsostek ini juga akan memberikan manfaat program Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). STMB ini merupakan pengganti upah bulanan bagi korban yang tidak dapat masuk bekerja akibat kecelakaan kerja tersebut, jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan tanggung korban proyek LRT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengklaim akan menjamin penanganan korban dari kecelakaan pada pengerjaan proyek Light Rapid Transit (LRT) di Kayu Putih, Jakarta Timur pada hari ini. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif bilang pihaknya akan menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh. "kelima korban dalam peristiwa ini adalah peserta kami dan kami jamin mereka tidak akan mengeluarkan biaya apapun atas kejadian kecelakaan kerja yang menimpanya," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/1). Selain biaya pengobatan tanpa batas yang akan dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan, badan sosial eks PT Jamsostek ini juga akan memberikan manfaat program Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). STMB ini merupakan pengganti upah bulanan bagi korban yang tidak dapat masuk bekerja akibat kecelakaan kerja tersebut, jelasnya.