BPJS Ketenagakerjaan targetkan 700.000 perusahaan peserta pada tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan di akhir tahun sudah ada 700.000 perusahaan peserta Adapun saat ini di sektor formal sudah ada 488.000 perusahaan berbadan resmi yang ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis menyampaikan, saat ini pihaknya akan fokus kepada perusahaan yang berskala mikro. "Sektor ini yang jumlah pelaku usahanya banyak, tapi memang jumlah tenaganya tidak terlalu banyak," jelasnya pekan lalu.

Untuk itu pihaknya tak henti-hentinya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi. "Sehingga perusahaan tersebut sadar karena manfaatnya sangat besar," tambah Ilyas. Pasalnya, saat ini terdapat tiga karakter perusahaan yang tidak ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.


Pertama, ada yang sudah tahu tapi tidak mampu. Kedua, ada yang mampu tapi belum tahu. Terakhir, ada yang sudah tahu dan mampu tapi tidak mau. "Nah kalau yang terkahir ini yang kami laporkan," jelasnya.

Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan meningkatkan ketertiban pembayaran iuran bagi perusahaan. Sebab, saat ini dari 488.000 yang terdaftar baru 76% yang tertib membayar. Sementara sisanya 24% masih tersendat bahkan mogok.

Untuk itu Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Sugeng Priyanto bilang, pihaknya juga akan membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadapi permasalahan yang ada. Pihaknya tak segan-segan untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh.

Untuk itu, ia berencana untuk menambah personal pengawas yang saat ini berjumlah 1.600 orang. "Hal ini tidak hanya berkenaan soal kepatuhan tapi juga pelayanan terhadap masyarakat yang bisa ditingkatkan," jelas Sugeng.

Adapun saat ini BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker telah bersinergi untuk memaksimalkan program jaminan sosial ini, yang merupakan program strategis nasional. Apalagi pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Salah satunya memberikan mandat kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara terhadap program jaminan kesehatan nasional. Sinergi itu pun ditandai dengan penekanan kerjasama di antara keduanya pada Kamis lalu.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi peningkatan peluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kepatuhan, penegakan hukum dan implementasi pengenaan dan pencabutan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2PT), pemanfaatan atas data biometrik data elektronik akses finger print dan foto serta kerjasama lain yang disepakati.

Kerjasama ini juga diharapkan dapat mencapai target 29,6 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di tahun ini. Target tersebut tumbuh 12,9% dari jumlah peserta aktif di tahun lalu yang sebanyak 26,2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat