KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi sepanjang 2022 telah mempengaruhi jumlah klaim yang harus dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jika mengacu pada data yang dicatat BPJS Ketenagakerjaan hingga November 2022, nominal manfaat tunai yang dibayarkan untuk program JKP senilai Rp 34,1 miliar untuk 8.759 peserta. Sebagai informasi, program JKP baru mulai dibayarkan pada awal tahun 2022. Semenjak itu, klaim yang diberikan kepada peserta mencatatkan tren pertumbuhan.
BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayar Klaim JKP Rp 34,1 Miliar, Imbas Maraknya PHK di 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi sepanjang 2022 telah mempengaruhi jumlah klaim yang harus dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jika mengacu pada data yang dicatat BPJS Ketenagakerjaan hingga November 2022, nominal manfaat tunai yang dibayarkan untuk program JKP senilai Rp 34,1 miliar untuk 8.759 peserta. Sebagai informasi, program JKP baru mulai dibayarkan pada awal tahun 2022. Semenjak itu, klaim yang diberikan kepada peserta mencatatkan tren pertumbuhan.