BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Klaim JKP Senilai Rp 34,1 Miliar



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi sepanjang 2022 telah mempengaruhi jumlah klaim yang harus dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan  untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Jika mengacu pada data yang dicatat BPJS Ketenagakerjaan hingga November 2022, nominal manfaat tunai yang dibayarkan untuk program JKP senilai Rp 34,1 miliar untuk 8.759 peserta.

Sebagai informasi, program JKP baru mulai dibayarkan pada awal tahun 2022. Semenjak itu, klaim yang diberikan kepada peserta mencatatkan tren pertumbuhan.


Secara rinci, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengungkapkan bahwa tren kenaikan mulai terlihat sejak September 2022, dimana ada lebih dari 1.000 tenaga kerja dan terbanyak tenaga kerja yang menerima terjadi di Oktober 2022.

Baca Juga: Dukung Perlindungan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan, BJB Gelontorkan Rp 16 Miliar

“2.169 tenaga kerja, dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp 7,09 miliar,” ujar Oni kepada KONTAN, kemarin (5/1).

Ia menegaskan bahwa pihaknya bakal selalu siap untuk memberikan manfaat kepada peserta saat risiko di dalam pekerjaan terjadi. Termasuk, risiko kehilangan pekerjaan tersebut.

“Saat ini dana kelolaan program JKP mencapai Rp 9 triliun,” ujarnya. 

Di sisi lain, Oni menyebutkan bahwa pekerja yang paling banyak mengajukan klaim program JKP berasal dari sektor industri barang konsumsi. Misalnya, industri rokok, industri pakaian dan tekstil.

Lebih lanjut, sektor yang paling banyak mengajukan klaim JKP ialah industri dasar dan kimia, antara lain pabrik kimia dan logam.  

Baca Juga: Gelombang PHK Bermunculan, BP Jamsostek Utak Atik Investasi Jangka Pendek

“serta perdagangan dan jasa seperti perhotelan, toko, dan perkantoran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan mengungkapkan dana investasi JKP banyak dialokasikan pada instrumen deposito sekitar 90%. Sisanya, portofolio ditempatkan pada instrumen obligasi negara jangka pendek.

“Ditempatkan juga pada surat utang negara jangka pendek yang likuid sebagai penerapan dari strategi dynamic asset allocation dalam memanfaatkan kenaikan tingkat suku bunga yang sedang terjadi saat ini,” jelasnya kala itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .