KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengusulkan kepada pemerintah untuk membayarkan iuran pekerja miskin melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebelumnya, mekanisme ini sudah lebih dulu dijalankan BPJS Kesehatan. Deputi Direktur Bidang Humas, dan Antar Lembaga BPJS Ketengakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan instansi terkait agar program iuran pekerja tersebut bisa didanai melalui pos Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019. “Nantinya mereka cukup membayar Rp 16.800 per bulan untuk dua jenis perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kami mengusulkan anggaran untuk pekerja rentan sebesar Rp 5,6 triliun,” kata Utoh, belum lama ini.
BPJS Ketenagakerjaan melihat jumlah pekerja miskin di Indonesia lumayan besar, tetapi belum tersentuh akses jaminan kerja. Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2017 menyebutkan sekitar 40% tingkat kesejahteraan masih rendah yaitu sebanyak 28 juta orang. Mereka rata-rata berusia produktif sekitar 15 tahun–59 tahun dan sekitar 31% dari sektor pertanian.