BPJS klaim berhak kelola asuransi nelayan



JAKARTA. Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyediakan asuransi bagi nelayan menuai respons dari BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, Menteri KKP Susi Pudjiastuti berencana menyerahkan pengelolaan asuransi nelayan kepada perusahaan asuransi pelat merah.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja.

"Artinya semua jaminan sosial untuk tenaga kerja Indonesia ya, harus diarahkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (7/3).


Menurut Poempida, apabila pelaksanaan asuransi bagi nelayan dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan klaim dan sebagainya tidak sulit, layaknya proses asuransi sosial. Terlebih, katanya, asuransi komersial terkadang berlaku asas ex gratia.

"Pemegang polis, suka dipersulit dalam proses pencairan klaim. Dan ujung-ujungnya, kalaupun dana dicairkan tidak sesuai dengan yang disepakati. Contohnya saja TKI. Dan itu terjadi berulang-ulang setiap tahunnya," papar Poempida. Itu sebabnya, ia berharap, asuransi yang diberlakukan untuk nelayan bisa menggunakan asuransi sosial.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo sependapat. Menurutnya, program asuransi seperti yang direncanakan KKP sudah ada dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Sehingga, ia menilai, rencana tersebut harus dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita ini masih menghadapi tantangan bagaimana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti seluruh pekerja informal. Saat ini, pekerja informal ada sekitar 60 juta orang," tutur Irvan di Jakarta.

Seperti diketahui, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Nelayan. Selain melindungi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dari ancaman kecelakaan kerja, beleid itu akan menggulirkan program asuransi nelayan.

Rencananya, asuransi nelayan akan meliputi asuransi jiwa dan asuransi usaha. Dengan begitu, nelayan punya jaminan atas risiko usaha penangkapan, pembudidayaan ikan, dan pergaraman.

Rancangan beleid ini sudah mendapat persetujuan tingkat 1 di DPR pada pekan lalu. RUU yang terdiri dari 10 bab dan 78 pasal ini akan diajukan ke rapat paripurna pada pertengahan bulan ini untuk kemudian disahkan menjadi UU.

KKP sepertinya serius ingin mewujudkan asuransi nelayan. Buktinya, KKP telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 250 miliar untuk mengasuransikan 1 juta nelayan kecil pada tahap pertama.

Namun, tidak semua nelayan bisa menerima manfaat asuransi ini. Premi yang dibayarkan pemerintah ini hanya untuk nelayan yang tidak bekerja di perusahaan perikanan dan nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 gross ton (GT).

"Asuransi nelayan kecil ditanggung pemerintah, sedangkan asuransi bagi anak buah kapal (ABK) ditanggung oleh pengusaha perikanan," ujar Susi, akhir pekan lalu.

Sejauh ini, pemerintah belum menunjuk perusahaan asuransi yang akan mengelola asuransi nelayan, namun Susi memastikan, pengelolaan akan diberikan pada perusahaan asuransi milik negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini