JAKARTA. Koordinasi manfaat atawa coordination of benefit (COB) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan dengan asuransi swasta telah rampung. Kini, giliran BPJS menanti lamaran kerja sama COB dari masing-masing anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). “Jadi, kami telah memenuhi Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 terkait koordinasi manfaat. Kesepakatannya sudah ada dan ditandatangani oleh BPJS Kesehatan, AAJI dan AAUI. Bagaimana teknisnya, nanti perusahaan asuransi yang ingin bekerja sama langsung business to business dengan BPJS,” tutur Fajriadinur, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Kamis (2/4). Adapun untuk kerja sama COB ini, asuransi swasta yang memiliki produk asuransi kesehatan dapat mengajukan langsung ke BPJS Kesehatan. Tidak ada biaya untuk kerja sama ini, selain melakukan koordinasi manfaat pelayanan kesehatan peserta, termasuk didalamnya mengenai premi dan iuran supaya pembayaran tidak berlipat ganda, klaim, dan sistem informasi.
BPJS menanti lamaran kerja sama COB asuransi
JAKARTA. Koordinasi manfaat atawa coordination of benefit (COB) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan dengan asuransi swasta telah rampung. Kini, giliran BPJS menanti lamaran kerja sama COB dari masing-masing anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). “Jadi, kami telah memenuhi Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 terkait koordinasi manfaat. Kesepakatannya sudah ada dan ditandatangani oleh BPJS Kesehatan, AAJI dan AAUI. Bagaimana teknisnya, nanti perusahaan asuransi yang ingin bekerja sama langsung business to business dengan BPJS,” tutur Fajriadinur, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Kamis (2/4). Adapun untuk kerja sama COB ini, asuransi swasta yang memiliki produk asuransi kesehatan dapat mengajukan langsung ke BPJS Kesehatan. Tidak ada biaya untuk kerja sama ini, selain melakukan koordinasi manfaat pelayanan kesehatan peserta, termasuk didalamnya mengenai premi dan iuran supaya pembayaran tidak berlipat ganda, klaim, dan sistem informasi.