JAKARTA. Guna mengoptimalkan implementasi program jaminan sosial, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menggandeng Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan oleh ketiga pihak tersebut, Kemdagri akan memfasilitasi kepesertaan BPJS melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten) di seluruh Indonesia. Kemdagri mengimbau seluruh gubernur, bupati dan walikota memerintahkan kepala badan/kantor/unit PTSP di daerah masing-masing untuk meminta para pemohon pelayanan perizinan dan non perizinan agar mengurus keikutsertaan BPJS dan menyediakan sarana dan prasarana untuk informasi dan sosialisasi program BPJS dengan beban biaya dari BPJS.
BPJS menghampiri layanan perizinan satu pintu
JAKARTA. Guna mengoptimalkan implementasi program jaminan sosial, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menggandeng Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan oleh ketiga pihak tersebut, Kemdagri akan memfasilitasi kepesertaan BPJS melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten) di seluruh Indonesia. Kemdagri mengimbau seluruh gubernur, bupati dan walikota memerintahkan kepala badan/kantor/unit PTSP di daerah masing-masing untuk meminta para pemohon pelayanan perizinan dan non perizinan agar mengurus keikutsertaan BPJS dan menyediakan sarana dan prasarana untuk informasi dan sosialisasi program BPJS dengan beban biaya dari BPJS.