PEKALONGAN. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Pekalongan, Jawa Tengah, melaporkan tiga perusahaan yang menunggak iuran pada kejaksaan negeri (Kejari). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Wiwik Septi Herawati mengatakan, kebijakan pelimpahan berkas perusahaan pada kejaksaan ini sebagai upaya menegakkan aturan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Sudah ada berkas tiga perusahaan yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, karena menunggak iuran. Mereka sudah dipanggil dan kini dalam proses melakukan jadwal ulang sesuai kemampuan masing-masing," katanya di Pekalongan, Kamis (23/6).
BPJS Pekalongan laporkan 3 perusahaan ke Kejari
PEKALONGAN. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Pekalongan, Jawa Tengah, melaporkan tiga perusahaan yang menunggak iuran pada kejaksaan negeri (Kejari). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Wiwik Septi Herawati mengatakan, kebijakan pelimpahan berkas perusahaan pada kejaksaan ini sebagai upaya menegakkan aturan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Sudah ada berkas tiga perusahaan yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, karena menunggak iuran. Mereka sudah dipanggil dan kini dalam proses melakukan jadwal ulang sesuai kemampuan masing-masing," katanya di Pekalongan, Kamis (23/6).