JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan mencatat pencairan jaminan hari tua (JHT) mengalami kenaikan pada September ini. Hampir genap sebulan, pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tembus Rp 1,6 triliun. Tidak ingin terjadi penarikan secara massive, BPJS Ketenagakerjaan akan aktif melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tidak panik menarik dana JHT mereka. Endro Sucahyono, Kepala Divisi Tekhnis BPJS Ketenagakerjaan menyebut ada tiga faktor yang membuat kenaikan JHT BPJS Ketenagakerjaan pada September ini melonjak. Pertama, perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 sebagai ganti revisi dari PP 46 Tahun 2015. PP tersebut mengatur pencairan manfaat JHT bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia termasuk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja. Bersamaan dengan itu, keluar juga tata cara dan pembayaran manfaat JHT diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Akibatnya, peserta non aktif yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belum genap lima tahun ramai-ramai mencairkan dana JHT mereka. Kedua, peserta mengalami panik karena khawatir PP akan mengalami perubahan. "Sebelumnya pernah mengalami revisi. Mereka khawatir akan terjadi revisi lagi. Sehingga mereka buru-buru mencairkan," kata Endro pada Senin (28/9). Terakhir, kebutuhan para peserta yang dirasa mendesak yang sifatnya konsumtif.
BPJS sebut masyarakat panik cairkan JHT
JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan mencatat pencairan jaminan hari tua (JHT) mengalami kenaikan pada September ini. Hampir genap sebulan, pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tembus Rp 1,6 triliun. Tidak ingin terjadi penarikan secara massive, BPJS Ketenagakerjaan akan aktif melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tidak panik menarik dana JHT mereka. Endro Sucahyono, Kepala Divisi Tekhnis BPJS Ketenagakerjaan menyebut ada tiga faktor yang membuat kenaikan JHT BPJS Ketenagakerjaan pada September ini melonjak. Pertama, perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 sebagai ganti revisi dari PP 46 Tahun 2015. PP tersebut mengatur pencairan manfaat JHT bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia termasuk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja. Bersamaan dengan itu, keluar juga tata cara dan pembayaran manfaat JHT diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Akibatnya, peserta non aktif yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belum genap lima tahun ramai-ramai mencairkan dana JHT mereka. Kedua, peserta mengalami panik karena khawatir PP akan mengalami perubahan. "Sebelumnya pernah mengalami revisi. Mereka khawatir akan terjadi revisi lagi. Sehingga mereka buru-buru mencairkan," kata Endro pada Senin (28/9). Terakhir, kebutuhan para peserta yang dirasa mendesak yang sifatnya konsumtif.