JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, eks PT Jamsostek (Persero) akan mengimplementasikan sistem pengawasan dan pemeriksaan untuk menjalankan program jaminan sosial tenaga kerja. Sistem pengawasan dan pemeriksaan ini akan memperkuat standarisasi operasional jaminan sosial pekerja di Indonesia. Abdurrahman Irsyadi, Ketua Umum Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, Indonesia sudah meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) dalam bentuk perundang-undangan. “Yang masih perlu dilakukan adalah penguatan pengawasan di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya kepada KONTAN melalui siaran pers, Rabu (19/11). Menurut dia, pemerintah perlu menambah jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan yang kompeten. Di samping itu, perlunya konsistensi dalam pengawasan dan pemeriksaan di bidang ketenagakerjaan. Saat ini, badan publik penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja tersebut sedang membangun konsep disain rancangan teknis.
BPJS segera implementasikan sistem pengawasan
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, eks PT Jamsostek (Persero) akan mengimplementasikan sistem pengawasan dan pemeriksaan untuk menjalankan program jaminan sosial tenaga kerja. Sistem pengawasan dan pemeriksaan ini akan memperkuat standarisasi operasional jaminan sosial pekerja di Indonesia. Abdurrahman Irsyadi, Ketua Umum Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, Indonesia sudah meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) dalam bentuk perundang-undangan. “Yang masih perlu dilakukan adalah penguatan pengawasan di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya kepada KONTAN melalui siaran pers, Rabu (19/11). Menurut dia, pemerintah perlu menambah jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan yang kompeten. Di samping itu, perlunya konsistensi dalam pengawasan dan pemeriksaan di bidang ketenagakerjaan. Saat ini, badan publik penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja tersebut sedang membangun konsep disain rancangan teknis.