KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pelayanan BPJS Kesehatan sedang dalam sorotan. Pembatasan pelayanan juga mulai terjadiselain isu kenaikan iuran BJS Kesehatan menyusul rencana pemerintah mengimplementasikan kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai pengganti layanan BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Layanan KRIS akan berlaku penuh pada 1 Juli 2025 berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Kali ini, para orangtua pasien anak berkebutuhan khusus (ABK) dibuat resah dengan kebijakan baru pelayanan BPJS Kesehatan. Pasalnya, biaya terapi dan rehabilitasi medik bagi ABK diantaranya yang terdiagnosa developmental disorder of speech an laguage unspecified yang berusia di atas tujuh tahun tidak lagi dikaver oleh BPJS Kesehatan, melainkan harus bayar sendiri sebesar Rp 130.000 per pertemuan. Sebelumnya, tidak ada kebijakan pembatasan usia untuk rehabilitasi medik seperti terapi okupasi dan terapi wicara bagi ABK. Ketentuan ini mulai disosialisaikan oleh pihak rumah sakit pekan ini. "Kami mendapat pemberitahuan dari terapis jika terapi ABK yang sudah berusia tujuh tahun tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan," sebut Melani, orangtua ABK kepada KONTAN, Rabu (12/6).
BPJS Sortir Layanan, Orangtua Pasien ABK Dibikin Resah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pelayanan BPJS Kesehatan sedang dalam sorotan. Pembatasan pelayanan juga mulai terjadiselain isu kenaikan iuran BJS Kesehatan menyusul rencana pemerintah mengimplementasikan kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai pengganti layanan BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Layanan KRIS akan berlaku penuh pada 1 Juli 2025 berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Kali ini, para orangtua pasien anak berkebutuhan khusus (ABK) dibuat resah dengan kebijakan baru pelayanan BPJS Kesehatan. Pasalnya, biaya terapi dan rehabilitasi medik bagi ABK diantaranya yang terdiagnosa developmental disorder of speech an laguage unspecified yang berusia di atas tujuh tahun tidak lagi dikaver oleh BPJS Kesehatan, melainkan harus bayar sendiri sebesar Rp 130.000 per pertemuan. Sebelumnya, tidak ada kebijakan pembatasan usia untuk rehabilitasi medik seperti terapi okupasi dan terapi wicara bagi ABK. Ketentuan ini mulai disosialisaikan oleh pihak rumah sakit pekan ini. "Kami mendapat pemberitahuan dari terapis jika terapi ABK yang sudah berusia tujuh tahun tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan," sebut Melani, orangtua ABK kepada KONTAN, Rabu (12/6).
TAG: