SURABAYA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut dalam waktu dekat ini akan melaporkan 120 perusahaan wajib belum daftar (PWBD) ke Kejaksaan Negeri setempat karena belum mendaftarkan pekerjanya. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rugkut Arbi Harun mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut sudah seharusnya mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Namun, dalam pelaksanaannya sampai dengan saat ini perusahaan tersebut masih belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal itu menjadi kewajiban dari perusahaan," katanya di sela kegiatan sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Rabu (30/11).
BPJS Surabaya laporkan 120 perusahaan ke Kejaksaan
SURABAYA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut dalam waktu dekat ini akan melaporkan 120 perusahaan wajib belum daftar (PWBD) ke Kejaksaan Negeri setempat karena belum mendaftarkan pekerjanya. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rugkut Arbi Harun mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut sudah seharusnya mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Namun, dalam pelaksanaannya sampai dengan saat ini perusahaan tersebut masih belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal itu menjadi kewajiban dari perusahaan," katanya di sela kegiatan sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Rabu (30/11).