BPJS tahanan dan napi di DKI ditanggung Pemprov



JAKARTA. Jaminan kesehatan semua tahanan dan narapidana di enam rumah tahanan serta lembaga pemasyarakatan di Jakarta ditanggung Pemerintah Provinsi DKI lewat Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Semua napi dan tahanan didaftarkan sebagai peserta JKN kelas III sehingga jika sakit bisa langsung dirujuk ke rumah sakit.

Secara simbolis, kartu JKN- BPJS itu diserahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada 10 napi di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Sabtu (28/2). Penyerahan disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Mardjoeki serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat.

Penyerahan kartu JKN-BPJS secara simbolis itu wujud kesepakatan kerja sama Pemprov DKI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dalam penyediaan jaminan kesehatan bagi napi dan tahanan. Dalam hal ini, Pemprov DKI membiayai jaminan kesehatan JKN-BPJS bagi setiap napi dan tahanan di DKI.


Dalam sambutannya, Basuki menyampaikan, berangkat dari pengalamannya meninjau Rutan Salemba, ditemukan tak ada jaminan kesehatan untuk para tahanan dan napi. Rutan dan LP, yang semestinya bisa menjadi sarana perbaikan mental dan perilaku, para penghuninya malah seperti tak dianggap sebagai warga negara karena tak adanya jaminan kesehatan. Namun, dengan adanya BPJS, setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh jaminan kesehatan.

"Mulai sekarang, begitu masuk rutan atau LP, setiap napi dan tahanan langsung dilengkapi JKN-BPJS," kata Basuki.

Menurut Gubernur DKI, JKN-BPJS yang diberikan kepada napi dan tahanan itu adalah untuk pelayanan kelas III. Jaminan berlaku selama napi dan tahanan mendekam di penjara.

Jaminan tetap bisa digunakan setelah keluar penjara dengan membayar sendiri iurannya. Basuki pun menegaskan, sesuai misi pembinaan LP, para penghuninya harus diberi jaminan kesehatan dan keterampilan.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Mardjoeki menyampaikan, total ada 15.000 napi dan tahanan di 6 rutan dan LP di Jakarta. Namun, hingga saat ini baru 13.322 napi dan tahanan yang didaftarkan sebagai peserta JKN-BPJS. Secara bertahap, mereka semua akan didaftar-kan.

Handoyo Sudrajat berjanji akan meningkatkan pelayanan pemasyarakatan, salah satunya pengembangan informasi berbasis teknologi informasi. "Mudah-mudahan tahun ini informasi berbasis TI ini bisa selesai," katanya.

Basuki meminta kepada Handoyo agar informasi remisi bagi setiap napi bisa dipublikasikan dalam jaringan internet. Dengan demikian, perolehan remisi benar-benar sesuai dengan penilaian yang obyektif. (MDN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan