JAKARTA. Jaminan kesehatan semua tahanan dan narapidana di enam rumah tahanan serta lembaga pemasyarakatan di Jakarta ditanggung Pemerintah Provinsi DKI lewat Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Semua napi dan tahanan didaftarkan sebagai peserta JKN kelas III sehingga jika sakit bisa langsung dirujuk ke rumah sakit. Secara simbolis, kartu JKN- BPJS itu diserahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada 10 napi di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Sabtu (28/2). Penyerahan disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Mardjoeki serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat. Penyerahan kartu JKN-BPJS secara simbolis itu wujud kesepakatan kerja sama Pemprov DKI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dalam penyediaan jaminan kesehatan bagi napi dan tahanan. Dalam hal ini, Pemprov DKI membiayai jaminan kesehatan JKN-BPJS bagi setiap napi dan tahanan di DKI.
BPJS tahanan dan napi di DKI ditanggung Pemprov
JAKARTA. Jaminan kesehatan semua tahanan dan narapidana di enam rumah tahanan serta lembaga pemasyarakatan di Jakarta ditanggung Pemerintah Provinsi DKI lewat Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Semua napi dan tahanan didaftarkan sebagai peserta JKN kelas III sehingga jika sakit bisa langsung dirujuk ke rumah sakit. Secara simbolis, kartu JKN- BPJS itu diserahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada 10 napi di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Sabtu (28/2). Penyerahan disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Mardjoeki serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat. Penyerahan kartu JKN-BPJS secara simbolis itu wujud kesepakatan kerja sama Pemprov DKI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dalam penyediaan jaminan kesehatan bagi napi dan tahanan. Dalam hal ini, Pemprov DKI membiayai jaminan kesehatan JKN-BPJS bagi setiap napi dan tahanan di DKI.