BPJS tak bisa pailit



JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tak bisa dipailitkan. Ini merupakan kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan RUU BPJS.Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia Nasution mengatakan BPJS sudah ditetapkan sebagai badan publik sehingga tidak bisa ditutup atau dibubarkan. “BPJS itu representasi dari negara sehingga tidak dapat dipailitkan. Ini terkait dengan kewajiban-kewajiban yang bagaimana dapat dialami oleh badan usaha,” ujar Mulia, Senin (27/6).Lebih lanjut Mulia mengatakan jika BPJS bisa dipailitkan maka masyarakat akan mendapat kerugian lantaran kelima program jaminan sosial yang terkandung dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak bisa dijalankan. “Kalau BPJS bubar, masyarakat yang akan dirugikan,” tandasnya.Mulia meyakinkan sangat kecil kemungkinan BPJS akan mengalami kebangkrutan. Hal ini disebabkan pemerintah dan DPR akan membuat ketentuan-ketentuan di UU BPJS nantinya yang memungkinkan bahwa BPJS itu bisa mengatasi permasalahan yang ada, misalnya kesenjangan antara arus pendapatan dengan biayanya.“BPJS itu didesain untuk bisa mandiri dengan iuran yang dipungutnya. Iuran tersebut nantinya digunakan untuk membiayai manfaat-manfaat termasuk bayaran iuran yang diterima pemerintah, itu sangat penting, kita menghindari kejadian yang pernah dialami oleh negara-negara lain,” jelasnya.Seandainya BPJS dibubarkan, Mulia mengatakan hal itu bukan karena masalah keuangan namun karena perubahan sistem. Menurutnya, sepanjang tidak ada perubahan sistem maka BPJS tetap ada.Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah membenarkan hal ini. Dia mengatakan, BPJS tidak bisa dipailitkan. "DPR sudah setuju. Jika dilihat dalam hal tata pengelolaan sangat tidak masuk akal jika BPJS itu pailit,” ujarnya kepada KontanFerdiansyah mengatakan, BPJS bisa berubah jika ada amanat dari undang-undang. Menurutnya, DPR dan pemerintah sangat protektif dalam menyusun aturan. "Sehingga saya yakin bahwa hanya peristiwa luar biasa yang bisa membubarkannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can