JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjamin tanggungan untuk seluruh jenis penyakit. Hal ini termasuk cuci darah pasien dan operasi Jantung peserta BPJS. Sesuai Penjelasan Pasal 22 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) disebutkan pelayanan kesehatan termasuk penyuluhan kesehatan, imunisasi, rawat jalan, rawat inap dan pelayanan gawat darurat. Tindakan medis lainnya termasuk cuci darah dan operasi jantung. Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Surya Chandra, mengatakan, UU SJSN sudah jelas menjamin layanan tindakan medis berupa cuci darah dan operasi Jantung.
BPJS tanggung cuci darah dan operasi jantung
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjamin tanggungan untuk seluruh jenis penyakit. Hal ini termasuk cuci darah pasien dan operasi Jantung peserta BPJS. Sesuai Penjelasan Pasal 22 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) disebutkan pelayanan kesehatan termasuk penyuluhan kesehatan, imunisasi, rawat jalan, rawat inap dan pelayanan gawat darurat. Tindakan medis lainnya termasuk cuci darah dan operasi jantung. Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Surya Chandra, mengatakan, UU SJSN sudah jelas menjamin layanan tindakan medis berupa cuci darah dan operasi Jantung.