JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani kesepakatan bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun. Dalam kerja sama itu, Kemnakertrans akan membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan fungsinya, antara lain mengenai pelayanan kepada peserta, peningkatan manfaat kepada peserta, kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya kedua belah pihak, pengelolaan sistem informasi, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.“Kerja sama ini untuk menyongsong beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan secara penuh pada 1 Juli 2015 mendatang. Termasuk menindaklanjuti tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan jaminan sosial, serta meningkatkan sinergi fungsi tugas pengawasan,” imbuh Elvyn Massasya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan ditemui KONTAN, Kamis (3/4).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BPJS teken kerja sama dengan Kemnakertrans
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani kesepakatan bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun. Dalam kerja sama itu, Kemnakertrans akan membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan fungsinya, antara lain mengenai pelayanan kepada peserta, peningkatan manfaat kepada peserta, kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya kedua belah pihak, pengelolaan sistem informasi, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.“Kerja sama ini untuk menyongsong beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan secara penuh pada 1 Juli 2015 mendatang. Termasuk menindaklanjuti tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan jaminan sosial, serta meningkatkan sinergi fungsi tugas pengawasan,” imbuh Elvyn Massasya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan ditemui KONTAN, Kamis (3/4).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News