Jakarta. BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan tujuh agregator non perbankan. Ini untuk memperluas kepesertaan dan melindungi seluruh pekerja Indonesia terutama pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dari risiko pekerjaan. Agregator tersebut antara lain PT Fusindo Soka, PT Bakoel Nusantara, PT Butracotama Sentosa, PT Niagaprima Paramitra, PT Design Jaya Indonesia, PT Sarana Pactindo dan PT Indosat, Tbk. E. Ilyas Lubis, Direktur Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pekerja BPU merupakan pekerja sektor informal seperti pedagang, nelayan, petani dan sebagainya dengan jumlah mencapai 45,9 juta pekerja. Manfaat perlindungan yang diberikan oleh program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja BPU diantaranya meliputi pengobatan sampai sembuh tanpa batasan biaya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan pemberian santunan hingga 48 kali upah bagi ahli waris pekerja korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia.
BPJS tenaga kerja gandeng tujuh perusahaan
Jakarta. BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan tujuh agregator non perbankan. Ini untuk memperluas kepesertaan dan melindungi seluruh pekerja Indonesia terutama pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dari risiko pekerjaan. Agregator tersebut antara lain PT Fusindo Soka, PT Bakoel Nusantara, PT Butracotama Sentosa, PT Niagaprima Paramitra, PT Design Jaya Indonesia, PT Sarana Pactindo dan PT Indosat, Tbk. E. Ilyas Lubis, Direktur Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pekerja BPU merupakan pekerja sektor informal seperti pedagang, nelayan, petani dan sebagainya dengan jumlah mencapai 45,9 juta pekerja. Manfaat perlindungan yang diberikan oleh program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja BPU diantaranya meliputi pengobatan sampai sembuh tanpa batasan biaya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan pemberian santunan hingga 48 kali upah bagi ahli waris pekerja korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia.