Jakarta. BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan tujuh agregator non perbankan. Ini untuk memperluas kepesertaan dan melindungi seluruh pekerja Indonesia terutama pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dari risiko pekerjaan. Agregator tersebut antara lain PT Fusindo Soka, PT Bakoel Nusantara, PT Butracotama Sentosa, PT Niagaprima Paramitra, PT Design Jaya Indonesia, PT Sarana Pactindo dan PT Indosat, Tbk. E. Ilyas Lubis, Direktur Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pekerja BPU merupakan pekerja sektor informal seperti pedagang, nelayan, petani dan sebagainya dengan jumlah mencapai 45,9 juta pekerja. Manfaat perlindungan yang diberikan oleh program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja BPU diantaranya meliputi pengobatan sampai sembuh tanpa batasan biaya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan pemberian santunan hingga 48 kali upah bagi ahli waris pekerja korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia.
Semua perlindungan tersebut diberikan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp 16.800 untuk kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) Monitoring dan evaluasi kerjasama ini sudah selayaknya dilakukan karena telah diatur dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan Pimpinan ketujuh Agregator Non Perbankan pada bulan Mei 2015 di Bali. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dipandang sangat penting dalam rangka mengukur efektifitas dari Perjanjian Kerjasama tersebut atas peningkatan jumlah akuisisi kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan. Hasil kerjasama ini masih perlu ditingkatkan, terlihat dari akuisisi kepesertaan BPU sampai Juni 2016 melalui Kantor Cabang sebanyak 288.368 peserta, melalui perbankan sebanyak 138.825 peserta dan melalui Agregator Non Perbankan sebanyak 33.071 peserta.