BPJS Tenaga Kerja ingin akses data pajak



JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diam-diam berkirim surat ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Isinya: minta izin untuk ikut mengintip data-data nasabah industri keuangan yang dimiliki Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Tujuannya untuk mendongkrak jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Kami ingin mendalami kerjasama pertukaran data antar instansi," ujar Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis, kepada KONTA, Selasa (20/6).

Kata Ilyas, kerjasama pertukaran data sejatinya sudah ada sejak tahun 2014. Namun, kerjasama itu hanya menyangkut akses data umum, semisal identitas para wajib pajak.


BPJS Ketenagakerjaan berharap mendapat akses lebih luas, yakni data omzet serta aset perusahaan. Kata Ilyas, data-data itu akan disandingkan dengan data BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai penyelenggara program jaminan sosial, BPJS juga punya data peserta dan perusahaan. "Seperti upah pekerja, yang bisa dipakai untuk menghitung pajak penghasilan (PPh)," ujarnya.

Jika data BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Pajak bersanding, kata Ilyas, akan nampak perusahaan yang tertib melaporkan secara benar data penghasilannya. Dengan begitu, BPJS maupun pajak bisa melihat jelas kategorisasi perusahaan itu. Kategorisasi ini akan memberikan jaminan pekerja yang lebih besar.

Perusahaan menengah ke atas, harusnya memberi jaminan pensiun, selain jaminan hari tua. "Nah, kategori perusahaan besar dan menengah, berdasarkan aset dan omzet, ada di pajak," jelasnya.

Ilyas mengaku optimistis Juli 2017 nanti Menkeu akan memberikan izin. "Apalagi secara lisan Menkeu setuju," kata dia. Jika izin di tangan, Ilyas yakin target kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 85% dari total pekerja Indonesia pada 2021 tercapai.

Saat ini jumlah peserta terdaftar BPJS Ketenagakerjaan baru 47 juta tenaga kerja. Dari jumlah itu, peserta yang aktif cuma 22,8 juta. Potensi kepesertaan besar karena jika dibandingkan jumlah pekerja formal di Indonesia, total peserta terdaftar baru 50%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Smengaku tengah mengkaji aspek legal akses data WP ke pihak lain. Apalagi secara undang-undang dilarang. "Ada larangan bagi Ditjen Pajak memberikan data maupun informasi perpajakan wajib pajak," jelasnya.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani bilang, langkah BPJS Ketenagakerjaan melanggar hukum. "BPJS tidak ada urusan melihat data wajib pajak," tegasnya.

Adapun Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendukung langkah ini. Fakta di lapangan, "Acap pendaftaran upah pegawai di perusahaan tak sesuai dengan nilainya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie