BPJS tingkatkan investasi di obligasi dan properti



JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan akan mengubah strategi investasi dalam lima tahun ke depan. Hal ini sebagai penyesuaian terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, mengatakan, keberadaan PP Nomor 99 Tahun 2013 mengharuskan pengelolaan investasi dibedakan untuk dana jaminan sosial (DJS) dan BPJS. "Secara umum, instrumen investasi yang diperbolehkan relatif sama, namun per masing-masing instrumen ada pembatasan," ujar Elvyn (15/1).

Menurut Elvyn, BPJS ketenagakerjaan akan melakukan evaluasi terhadap total portofolio dan menyiapkan strategi alokasi aset untuk lima tahun ke depan. Strategi alokasi aset yang akan ditetapkan akan berbeda dari era PT Jamsostek (Persero).


Elvyn mengatakan, untuk beberapa instrumen investasi akan ada penambahan alokasi untuk meningkatkan nilai tambah kepada peserta. "Kami akan menambah alokasi untuk investasi pada instrumen obligasi, properti, dan penyertaan langsung," katanya.

Elvyn berharap, investasi yang dilakukan BPJS akan memberikan hasil yang berkelanjutan, mendorong perekonomian, dan membuka perluasan lapangan pekerjaan baru.

PP Nomor 99 Tahun 2013 sendiri BPJS Ketenagakerjaan sendiri mengizinkan pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan melalui sebelas instrumen investasi yang telah ditetapkan.

Di antaranya, deposito berjangka, surat berharga yang diterbitkan oleh negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia(BI), surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan dalam Bursa Efek, saham yang tercatat dalam Bursa Efek, reksadana, dan tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan.

Namun penyertaan aset BPJS kedalam instrumen investasi juga memiliki batasan. Batasan yang dimaksud seperti, investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% dari jumlah investasi serta investasi berupa reksadana, bagi setiap manajer paling tinggi 15% dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% dari jumlah investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan