JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan akan mengubah strategi investasi dalam lima tahun ke depan. Hal ini sebagai penyesuaian terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, mengatakan, keberadaan PP Nomor 99 Tahun 2013 mengharuskan pengelolaan investasi dibedakan untuk dana jaminan sosial (DJS) dan BPJS. "Secara umum, instrumen investasi yang diperbolehkan relatif sama, namun per masing-masing instrumen ada pembatasan," ujar Elvyn (15/1). Menurut Elvyn, BPJS ketenagakerjaan akan melakukan evaluasi terhadap total portofolio dan menyiapkan strategi alokasi aset untuk lima tahun ke depan. Strategi alokasi aset yang akan ditetapkan akan berbeda dari era PT Jamsostek (Persero).
BPJS tingkatkan investasi di obligasi dan properti
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan akan mengubah strategi investasi dalam lima tahun ke depan. Hal ini sebagai penyesuaian terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, mengatakan, keberadaan PP Nomor 99 Tahun 2013 mengharuskan pengelolaan investasi dibedakan untuk dana jaminan sosial (DJS) dan BPJS. "Secara umum, instrumen investasi yang diperbolehkan relatif sama, namun per masing-masing instrumen ada pembatasan," ujar Elvyn (15/1). Menurut Elvyn, BPJS ketenagakerjaan akan melakukan evaluasi terhadap total portofolio dan menyiapkan strategi alokasi aset untuk lima tahun ke depan. Strategi alokasi aset yang akan ditetapkan akan berbeda dari era PT Jamsostek (Persero).