JAKARTA. Kepatuhan perusahaan dalam memberikan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jadi salah satu bentuk kepedulian kepada kesejahteraan pekerja dan implementasi Good Corporate Governanance (GCG). PT Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan PT Kereta Api Indonesia (KAI), sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah melaksanakan kewajibannya sebagai peserta aktif dan tertib pada program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada perusahaan BUMN tersebut. Apresiasi ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja – Return to Work (JKK-RTW) di Hotel Saripan Pacific, Jakarta, Senin (08/05). Apresiasi kepada PT KAI diberikan atas kepatuhannya mengikuti 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian.
BPJS TK apresiasi kepatuhan perusahaan BUMN
JAKARTA. Kepatuhan perusahaan dalam memberikan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jadi salah satu bentuk kepedulian kepada kesejahteraan pekerja dan implementasi Good Corporate Governanance (GCG). PT Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan PT Kereta Api Indonesia (KAI), sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah melaksanakan kewajibannya sebagai peserta aktif dan tertib pada program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada perusahaan BUMN tersebut. Apresiasi ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja – Return to Work (JKK-RTW) di Hotel Saripan Pacific, Jakarta, Senin (08/05). Apresiasi kepada PT KAI diberikan atas kepatuhannya mengikuti 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian.