JAKARTA. Tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan telah melalui tiga proses audit untuk laporan keuangan tahunan 2016. Proses tersebut di antaranya dua audit untuk Laporan Keuangan (LK), dan satu audit untuk Laporan Pengelolaan Program (LPP). Untuk LK, proses audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja Suhartono. Sementara untuk LPP dilakukan oleh KAP Doli Bambang Sudarmaji dan Bambang. Hasil dari ketiga audit tersebut menyatakan, LK maupun LPP BPJS Ketenagakerjaan disajikan wajar tanpa pengecualian (WTP).
BPJS-TK raih predikat WTP pada 2016
JAKARTA. Tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan telah melalui tiga proses audit untuk laporan keuangan tahunan 2016. Proses tersebut di antaranya dua audit untuk Laporan Keuangan (LK), dan satu audit untuk Laporan Pengelolaan Program (LPP). Untuk LK, proses audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja Suhartono. Sementara untuk LPP dilakukan oleh KAP Doli Bambang Sudarmaji dan Bambang. Hasil dari ketiga audit tersebut menyatakan, LK maupun LPP BPJS Ketenagakerjaan disajikan wajar tanpa pengecualian (WTP).