JAKARTA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, tahun 2018 akan terjadi kenaikan iuran jaminan pensiun. Karena berdasarkan PP itu, besaran iuran dilakukan evaluasi paling singkat tiga tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, yang akan digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan besaran iuran secara bertahap menuju 8%. Namun, sudah berjalan satu kuartal pada tahun ini, manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Ketenagakerjaan mengakui rencana kenaikan iuran jaminan pensiun masih sebatas kajian internal. Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono menyatakan tengah dilakukan kajian internal. Menurutnya, kajian itu akan selesai sesegera mungkin.
BPJS TK sulit hitung kenaikan iuran pensiun
JAKARTA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, tahun 2018 akan terjadi kenaikan iuran jaminan pensiun. Karena berdasarkan PP itu, besaran iuran dilakukan evaluasi paling singkat tiga tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, yang akan digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan besaran iuran secara bertahap menuju 8%. Namun, sudah berjalan satu kuartal pada tahun ini, manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Ketenagakerjaan mengakui rencana kenaikan iuran jaminan pensiun masih sebatas kajian internal. Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono menyatakan tengah dilakukan kajian internal. Menurutnya, kajian itu akan selesai sesegera mungkin.