JAKARTA. Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengusulkan gagasan agar dana jaminan sosial dapat dibebaskan dari pajak. Tujuannya, mengoptimalkan manfaat kepesertaan. Pramudya Iriawan Buntoro, Assistant Vice President Aktuaris BPJS Ketenagakerjaan menuturkan, dana jaminan sosial merupakan hasil iuran dari peserta yang manfaat iurannya nanti akan dinikmati oleh peserta. Menurutnya, akan lebih baik apabila dana jaminan sosial ini tidak dikenakan pajak. Sebab, pembebasan pajak akan menjadikan manfaat kepesertaan lebih terasa. "Saat ini Undang-Undang pajak belum mengatur fasilitas pajak untuk jaminan sosial, sehingga belum memungkinkan adanya pembebasan pajak," ujar Pramudya, Selasa (25/8).
BPJS usul dana jaminan sosial tak kena pajak
JAKARTA. Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengusulkan gagasan agar dana jaminan sosial dapat dibebaskan dari pajak. Tujuannya, mengoptimalkan manfaat kepesertaan. Pramudya Iriawan Buntoro, Assistant Vice President Aktuaris BPJS Ketenagakerjaan menuturkan, dana jaminan sosial merupakan hasil iuran dari peserta yang manfaat iurannya nanti akan dinikmati oleh peserta. Menurutnya, akan lebih baik apabila dana jaminan sosial ini tidak dikenakan pajak. Sebab, pembebasan pajak akan menjadikan manfaat kepesertaan lebih terasa. "Saat ini Undang-Undang pajak belum mengatur fasilitas pajak untuk jaminan sosial, sehingga belum memungkinkan adanya pembebasan pajak," ujar Pramudya, Selasa (25/8).