JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Pasti (BPJS) Ketenagakerjaan mewacanakan agar jaminan pensiun yang akan dilaksanakannya nanti menggunakan skema iuran pasti, bukan manfaat pasti. Ada preseden buruk jaminan pensiun dengan manfaat pasti seperti di negara-negara maju, Amerika atau Eropa, bakal membebani fiskal negara. Endro Sucahyono, Kepala Divisi Teknis BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, selama ini, jaminan pensiun yang dilaksanakan pemerintah untuk Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian (PNS/TNI/Polri) menggunakan skema manfaat pasti. Tak heran, anggarannya bengkak tahun ke tahun yang diperoleh dari APBN. “Mereka memperoleh pensiun hingga bertahun-tahun. Jika pensiunannya meninggal, diteruskan kepada istri sampai anak-anak mereka. Dan itu diberikan selama bertahun-tahun. Berbeda jika skemanya iuran pasti, mereka hanya akan terima sesuai dana pensiun mereka, serta hasil pengembangannya,” ujarnya, Jumat (21/2).
BPJS usul jaminan pensiun bukan manfaat pasti
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Pasti (BPJS) Ketenagakerjaan mewacanakan agar jaminan pensiun yang akan dilaksanakannya nanti menggunakan skema iuran pasti, bukan manfaat pasti. Ada preseden buruk jaminan pensiun dengan manfaat pasti seperti di negara-negara maju, Amerika atau Eropa, bakal membebani fiskal negara. Endro Sucahyono, Kepala Divisi Teknis BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, selama ini, jaminan pensiun yang dilaksanakan pemerintah untuk Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian (PNS/TNI/Polri) menggunakan skema manfaat pasti. Tak heran, anggarannya bengkak tahun ke tahun yang diperoleh dari APBN. “Mereka memperoleh pensiun hingga bertahun-tahun. Jika pensiunannya meninggal, diteruskan kepada istri sampai anak-anak mereka. Dan itu diberikan selama bertahun-tahun. Berbeda jika skemanya iuran pasti, mereka hanya akan terima sesuai dana pensiun mereka, serta hasil pengembangannya,” ujarnya, Jumat (21/2).