KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pada tahun depan, peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri terutama kelas III BPJS Kesehatan masih mendapatkan subsidi iuran dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan. Adapun subsisi sebesar Rp 7.000 per orang per bulan, tersebut dijelaskan Timboel ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN dan pemerintah daerah dengan APBD. "Bila APBN menganggarkan Rp 2,4 triliun, menurut saya ini cukup karena nilai subsidi dari Pemerintah pusat turun dari Rp 16.500, dan nilai subsidi Rp 7.000 per 1 Januari 2021 pun disharing ke Pemda, tidak ditanggung APBN semua. Lalu jumlah orang menunggak akan naik di 2021. Kalau peserta kelas III PBPU menunggak maka subsidi tidak diberikan," jelas Timboel saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (20/9).
BPJS Watch: Anggaran subsidi peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan 2021 mencukupi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pada tahun depan, peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri terutama kelas III BPJS Kesehatan masih mendapatkan subsidi iuran dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan. Adapun subsisi sebesar Rp 7.000 per orang per bulan, tersebut dijelaskan Timboel ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN dan pemerintah daerah dengan APBD. "Bila APBN menganggarkan Rp 2,4 triliun, menurut saya ini cukup karena nilai subsidi dari Pemerintah pusat turun dari Rp 16.500, dan nilai subsidi Rp 7.000 per 1 Januari 2021 pun disharing ke Pemda, tidak ditanggung APBN semua. Lalu jumlah orang menunggak akan naik di 2021. Kalau peserta kelas III PBPU menunggak maka subsidi tidak diberikan," jelas Timboel saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (20/9).