KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat Ketenagakerjaan dari BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan bahwa pihaknya tengah mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun, salah satu pasal yang diminta untuk direvisi adalah pasal 14 yang mengatur terkait kewajiban suami istri menjadi peserta BPJS Kesehatan berikut dengan tiga anaknya. Timboel bilang, pasal 14 ini mewajibkan suami istri membayar iuran baik yang bekerja di swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, pembagian pembayarannya 4% dari pengusaha dan 1% dari pekerja.
BPJS Watch Dorong Revisi Perpres 82/2018 Soal Iuran Kesehatan Suami Istri
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat Ketenagakerjaan dari BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan bahwa pihaknya tengah mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun, salah satu pasal yang diminta untuk direvisi adalah pasal 14 yang mengatur terkait kewajiban suami istri menjadi peserta BPJS Kesehatan berikut dengan tiga anaknya. Timboel bilang, pasal 14 ini mewajibkan suami istri membayar iuran baik yang bekerja di swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, pembagian pembayarannya 4% dari pengusaha dan 1% dari pekerja.