KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch menilai adanya Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 tepat untuk memastikan seluruh pekerja formal maupun informal terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, ada kementerian/lembaga yang diinstruksikan masih belum serius menjalankan instruksi tersebut. Sehingga masih banyak pekerja yang belum terlindung, khususnya pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Salah satu yang masih banyak belum dilindungi adalah pekerja non ASN. Sebenarnya di Pasal 90 PP No. 49 tahun 2018 susah disebut non PNS diwajibkan ikut JKK dan JKM. Namun perintah PP 49 tersebut belum sepenuhnya dijalankan," kata Timboel, Senin (27/2).
BPJS Watch Harap Pekerja Non ASN Sudah Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch menilai adanya Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 tepat untuk memastikan seluruh pekerja formal maupun informal terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, ada kementerian/lembaga yang diinstruksikan masih belum serius menjalankan instruksi tersebut. Sehingga masih banyak pekerja yang belum terlindung, khususnya pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Salah satu yang masih banyak belum dilindungi adalah pekerja non ASN. Sebenarnya di Pasal 90 PP No. 49 tahun 2018 susah disebut non PNS diwajibkan ikut JKK dan JKM. Namun perintah PP 49 tersebut belum sepenuhnya dijalankan," kata Timboel, Senin (27/2).