KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch berharap pekerja nonformal dapat menjadi peserta Jaminan Pensiun (JP) dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Saat ini pekerja nonformal hanya dapat menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Padahal JP dinilai akan memberikan manfaat besar bagi pekerja nonformal. "Secara bertahap kita berharap direvisi sehingga pekerja informal bisa mendapatkan pensiun," ujar Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Kontan.co.id, Senin (26/4).
BPJS Watch harap pekerja nonformal bisa jadi peserta Jaminan Pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch berharap pekerja nonformal dapat menjadi peserta Jaminan Pensiun (JP) dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Saat ini pekerja nonformal hanya dapat menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Padahal JP dinilai akan memberikan manfaat besar bagi pekerja nonformal. "Secara bertahap kita berharap direvisi sehingga pekerja informal bisa mendapatkan pensiun," ujar Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Kontan.co.id, Senin (26/4).