KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan kelas standar untuk penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Nantinya peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak lagi terbagi pada kelas I, II, dan III seperti saat ini. Kelas perawatan akan terbagi menjadi dua yakni kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas non PBI. Penetapan kelas standar tersebut dinilai akan menimbulkan berbagai potensi masalah. Oleh karena itu BPJS Watch mendorong langkah antisipasi harus disiapkan baik dalam sisi suplai mau pun permintaan.
BPJS Watch ingatkan antisipasi masalah yang timbul akibat kelas standar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan kelas standar untuk penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Nantinya peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak lagi terbagi pada kelas I, II, dan III seperti saat ini. Kelas perawatan akan terbagi menjadi dua yakni kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas non PBI. Penetapan kelas standar tersebut dinilai akan menimbulkan berbagai potensi masalah. Oleh karena itu BPJS Watch mendorong langkah antisipasi harus disiapkan baik dalam sisi suplai mau pun permintaan.