KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi mengubah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri yakni pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) melalui Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meski terdapat perubahan iuran, BPJS Watch menilai aturan ini masih memberatkan masyarakat. Pasalnya iuran peserta mandiri kelas I dan II dianggap tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Baca Juga: Jokowi resmi ubah iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan, jadi berapa?
BPJS Watch menilai Perpres 64/2020 memberatkan masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi mengubah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri yakni pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) melalui Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meski terdapat perubahan iuran, BPJS Watch menilai aturan ini masih memberatkan masyarakat. Pasalnya iuran peserta mandiri kelas I dan II dianggap tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Baca Juga: Jokowi resmi ubah iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan, jadi berapa?