KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar meminta pemerintah mengevaluasi sejumlah regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Timboel mengatakan, beberapa regulasi yang perlu dievaluasi antara lain UU no 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) khususnya Pasal 42 tentang jaminan pensiun yang belum memperbolehkan pekerja informal mendapatkan jaminan pensiun. Lalu PP no. 60/2015 jo. Permenaker No. 19/2015 yang membuka lebar persyaratan mengambil jaminan hari tua (JHT). Ia menilai, seharusnya ada persyaratan minimal kepesertaan JHT seperti di era jamsostek lalu.
BPJS Watch minta pemerintah evaluasi sejumlah regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar meminta pemerintah mengevaluasi sejumlah regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Timboel mengatakan, beberapa regulasi yang perlu dievaluasi antara lain UU no 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) khususnya Pasal 42 tentang jaminan pensiun yang belum memperbolehkan pekerja informal mendapatkan jaminan pensiun. Lalu PP no. 60/2015 jo. Permenaker No. 19/2015 yang membuka lebar persyaratan mengambil jaminan hari tua (JHT). Ia menilai, seharusnya ada persyaratan minimal kepesertaan JHT seperti di era jamsostek lalu.