KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diwakili Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI, Rabu (5/4). Adapun dari usulan pemerintah ada 10 UU yang dicabut dan dijadikan satu dalam RUU ini. Kemudian dua UU yang tetap namun subtansinya diubah sebagian. Dua UU tersebut ialah UU Nomor 20/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 14/2011 mengenai BPJS. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, dua UU tersebut seharusnya tak dimasukkan dalam RUU Kesehatan. Hal tersebut berkaca pada Pasal 97A UU No. 13 Tahun 2022 mengatur tentang proses revisi sebuah UU yang sudah direvisi oleh UU dengan metode omnibus law.
BPJS Watch Nilai Dua UU Ini Harus Dikeluarkan dari RUU Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diwakili Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI, Rabu (5/4). Adapun dari usulan pemerintah ada 10 UU yang dicabut dan dijadikan satu dalam RUU ini. Kemudian dua UU yang tetap namun subtansinya diubah sebagian. Dua UU tersebut ialah UU Nomor 20/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 14/2011 mengenai BPJS. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, dua UU tersebut seharusnya tak dimasukkan dalam RUU Kesehatan. Hal tersebut berkaca pada Pasal 97A UU No. 13 Tahun 2022 mengatur tentang proses revisi sebuah UU yang sudah direvisi oleh UU dengan metode omnibus law.