KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan mengusulkan ada BPJS khusus orang kaya untuk mengurangi beban yang ditanggung BPJS Kesehatan. Menanggapi hal ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, seluruh masyarakat berhak mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan termasuk orang kaya. "Justru orang kaya harusnya didorong untuk ikut mendaftar BPJS Kesehatan, gotong royong bersama dalam memberikan pelayanan kesehatan," kata Timboel pada Kontan.co.id, Rabu (14/12).
Timboel juga menilai, orang kaya yang merupakan peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan fasilitas layanan kesehatan sesuai dengan iuran yang mereka bayarkan. Baca Juga: BPJS Kesehatan Berencana Membentuk BPJS Khusus Orang Kaya Jikapun seandainya, orang kaya tidak ingin menggunakan BPJS lantaran sudah memiliki asuransi kesehatan swasta, pemerintah tetap perlu mendorong agar meraka menjadi peserta BPJS Kesehatan. "Karena memang sebetulnya wajib ikut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tambah Timboel. Timboel menjelaskan, di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenakes) No 58 tahun 2018 terdapat aturan terkait selisih biaya. Menurutnya ini dapat menjadi solusi apabila orang kaya dengan peserta BPJS kelas 1 ingin naik ke kelas VVIP.