KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penanganan defisit keuangan Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menjadi persoalan nasional. Setelah pemerintah menggelontorkan dana bantuan Rp 4,9 triliun, banyak kalangan yang menilai upaya itu saja belum cukup. Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, upaya yang telah untuk menangani defisit BPJS Kesehatan adalah penyesuaian iuran. Hal itu merupakan perintah Peraturan Presiden No. 111/2013 dan Peraturan Presiden yang baru saja diteken No. 82/2018. Menurutnya, hitungan aktualnya memang iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Jamkesda untuk kelas III mandiri itu sebesat Rp. 36.000 per orang per bulan. Jumlah itu sama dengan perhitungan dari Ikatan Dokter Indonesia.
BPJS Watch: Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan bisa dimulai dari peserta PBI dahulu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penanganan defisit keuangan Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menjadi persoalan nasional. Setelah pemerintah menggelontorkan dana bantuan Rp 4,9 triliun, banyak kalangan yang menilai upaya itu saja belum cukup. Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, upaya yang telah untuk menangani defisit BPJS Kesehatan adalah penyesuaian iuran. Hal itu merupakan perintah Peraturan Presiden No. 111/2013 dan Peraturan Presiden yang baru saja diteken No. 82/2018. Menurutnya, hitungan aktualnya memang iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Jamkesda untuk kelas III mandiri itu sebesat Rp. 36.000 per orang per bulan. Jumlah itu sama dengan perhitungan dari Ikatan Dokter Indonesia.