BPJS Watch: Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan bisa dimulai dari peserta PBI dahulu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penanganan defisit keuangan Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menjadi persoalan nasional. Setelah pemerintah menggelontorkan dana bantuan Rp 4,9 triliun, banyak kalangan yang menilai upaya itu saja belum cukup.

Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, upaya yang telah untuk menangani defisit BPJS Kesehatan adalah penyesuaian iuran. Hal itu merupakan perintah Peraturan Presiden No. 111/2013 dan Peraturan Presiden yang baru saja diteken No. 82/2018.

Menurutnya, hitungan aktualnya memang iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Jamkesda untuk kelas III mandiri itu sebesat Rp. 36.000 per orang per bulan. Jumlah itu sama dengan perhitungan dari Ikatan Dokter Indonesia.


"Saat ini iuran PBI dan Jamkesda masih Rp 23.000 per orang per bulan dan klas III mandiri Rp 25.500 per orang per bulan," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Senin (24/9).

Berdasarkan perhitungannya, kalau saja APBN dan APBD mau membayar iuran PBI dan Jamkesda Rp 36.000 maka pendapatan iuran BPJS Kesehatan dari PBI dan Jamkesda sebesar Rp 36.000 x 12 bulan x (92.4 juta + 15 juta) = Rp 46,39 triliun.

Artinya dengan kenaikan dua pos ini saja maka defisit sudah teratasi. Apalagi kalau ditambah kelas III yg membayar maka kondisi keuangan BPJS kesehatan bakal sehat.

"Tapi apakah pemerintah pusat dan daerah mau dan mampu? Kalau kelas III kemungkinan besar tidak mampu. Dan kalau dipaksakan maka tunggakan akan semakin besar," tambah dia.

Apalagi saat ini merupakan tahun politik, membuat keputusan penyesuaian iuran itu dianggap terlalu berat. Untuk itu, Timboel bilang, penyesuaian tarif ini bisa dimulai terlebih dahulu dari peserta yang PBI.

"Saya sering usulkan agar PBI dan Jamkesda dinaikkan bertahap. Untuk 2018 dan 2019 naikkan saja menjadi 30.000 sehingga ada tambahan iuran Rp. 9 triliun ( =7.000 x 12 bulan x 107.4 juta)," jelas dia.

Dengan naik menjadi Rp 30.000 saja, maka defisit akan secara signifikan bisa diturunkan. "Kelas III dan kelas II mandiri naikkan masing seribu rupiah. Batas upah maksimal untuk peserta penerima upah swasta BUMN/D naikkan jadi Rp.12.000.000, dengan kenaikan yg bertahap ini tentunya defisit bisa diatasi," tutup Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto