KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana menggerek tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) disambut positif. Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat menutup defisit keuangan yang dialami BPJS karena pengeluaran yang lebih besar daripada pendapatan. "Rencana tersebut baik karena defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin membesar," ujar Kepala Bidang Advokasi lembaga swadaya masyarakat BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (22/4). Timboel mengatakan, kenaikan iuran tersebut sesuai dengan aturan yang ada. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018, iuran ditinjau maksimal 2 tahun. Oleh karena itu, tahun ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan peninjauan iuran. Terutama bagi peserta PBI yang dibayarkan oleh pemerintah.
BPJS Watch sambut positif wacana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan bagi PBI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana menggerek tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) disambut positif. Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat menutup defisit keuangan yang dialami BPJS karena pengeluaran yang lebih besar daripada pendapatan. "Rencana tersebut baik karena defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin membesar," ujar Kepala Bidang Advokasi lembaga swadaya masyarakat BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (22/4). Timboel mengatakan, kenaikan iuran tersebut sesuai dengan aturan yang ada. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018, iuran ditinjau maksimal 2 tahun. Oleh karena itu, tahun ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan peninjauan iuran. Terutama bagi peserta PBI yang dibayarkan oleh pemerintah.