KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh pada tanggal 4 Maret 2021. Kehadiran PP No. 53 ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 65 Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, pasal 65 ayat (3) merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 64-nya yang menyatakan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan salah satunya dengan Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. "Tentunya kehadiran PP No. 53 Tahun 2021 ini yang telah dinanti selama 12 tahun oleh masyarakat Indonesia, harus kita apresiasi bersama," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id pada Minggu (4/4).
BPJS Watch sarankan pemerintah juga bantu biaya transplantasi jaringan tubuh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh pada tanggal 4 Maret 2021. Kehadiran PP No. 53 ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 65 Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, pasal 65 ayat (3) merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 64-nya yang menyatakan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan salah satunya dengan Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. "Tentunya kehadiran PP No. 53 Tahun 2021 ini yang telah dinanti selama 12 tahun oleh masyarakat Indonesia, harus kita apresiasi bersama," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id pada Minggu (4/4).