BPJS Watch sebut Inpres 2/2021 hanya fokus tambah kepesertaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch menyebut Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) hanya fokus Pada masalah kepesertaan.

Hal itu terlihat dari isi Inpres tersebut yang mengupayakan penambahan peserta dari sejumlah sektor pekerja. Antara lain pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kedutaan Besar dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, penyuluh pertanian, pendamping desa, dan berbagai sektor lainnya didorong menjadi peserta aktif program Jamsostek.

"Membaca Inpres ini, saya menilai, titik berat Inpres hanya pada masalah kepesertaan saja," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3).


Perluasan cakupan kepesertaan baru ini tentunya sangat mendukung peningkatan jumlah kepesertaan di BP Jamsostek. Selain itu juga akan mendukung implementasi prinsip gotong royong di Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Menurut BPS pada Februari 2021 terdapat 137 juta angkatan kerja. Hal itu dengan potensi kepesertaan di BPJamsostek sebanyak 90 juta pekerja. Angka tersebut menjadi tantangan bagi semua Kementerian/Lembaga. Terutama dalam memastikan 90 juta pekerja itu terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Meksi begitu, Timboel mengkritisi belum adanya bahasan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi program Jamsostek. Padahal banyak pekerja miskin yang belum menjadi peserta Jamsostek. "Saya kira seharusnya Pak Presiden serius menghadirkan kepesertaan PBI di BP Jamsostek," terang Timboel.

Timboel menyebut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sempat melakukan kajian terkait hal tersebut. Bahkan direncanakan akan diimplementasikan pada tahun 2021. Namun, hal tersebut gagal diimplementasikan. Lantaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan digunakan untuk data PBI belum siap.

Meski begitu, upaya penambahan peserta dinilai menjadi hal penting bagi BP Jamsostek. Lantaran saat ini kepesertaan BP Jamsostek masih belum optimal. "Kehadiran Inpres ini sangat baik mengingat implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan belum optimal melindungi seluruh pekerja Indonesia," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .