KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch menyebut Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) hanya fokus Pada masalah kepesertaan. Hal itu terlihat dari isi Inpres tersebut yang mengupayakan penambahan peserta dari sejumlah sektor pekerja. Antara lain pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kedutaan Besar dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, penyuluh pertanian, pendamping desa, dan berbagai sektor lainnya didorong menjadi peserta aktif program Jamsostek. "Membaca Inpres ini, saya menilai, titik berat Inpres hanya pada masalah kepesertaan saja," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3).
BPJS Watch sebut Inpres 2/2021 hanya fokus tambah kepesertaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch menyebut Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) hanya fokus Pada masalah kepesertaan. Hal itu terlihat dari isi Inpres tersebut yang mengupayakan penambahan peserta dari sejumlah sektor pekerja. Antara lain pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kedutaan Besar dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, penyuluh pertanian, pendamping desa, dan berbagai sektor lainnya didorong menjadi peserta aktif program Jamsostek. "Membaca Inpres ini, saya menilai, titik berat Inpres hanya pada masalah kepesertaan saja," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3).