KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch menilai adanya aturan dua akun dalam program jaminan hari tua (JHT) di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi jalan tengah bagi Permenaker Nomor 2/2022 tentang JHT. Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mendapat penolakan dari pekerja. "Jadi di UU P2SK mengatur tentang dua akun JHT. Akun pertama untuk nanti jika meninggal dunia, atau cacat total tidak bisa bekerja hingga memang sudah waktunya pensiun. Kemudian akun kedua boleh diambil jika terkena PHK dalam kondisi tertentu," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Kontan.co.id, Senin (26/12).
BPJS Watch Sebut Ketentuan Dua Akun JHT Jadi Jalan Tengah Polemik JHT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch menilai adanya aturan dua akun dalam program jaminan hari tua (JHT) di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi jalan tengah bagi Permenaker Nomor 2/2022 tentang JHT. Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mendapat penolakan dari pekerja. "Jadi di UU P2SK mengatur tentang dua akun JHT. Akun pertama untuk nanti jika meninggal dunia, atau cacat total tidak bisa bekerja hingga memang sudah waktunya pensiun. Kemudian akun kedua boleh diambil jika terkena PHK dalam kondisi tertentu," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Kontan.co.id, Senin (26/12).