KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch setuju dengan encana kajian Kementerian Ketenagakerjaan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Sebelumnya JHT dapat dicairkan dengan batasan masa kepesertaan. Namun, ketentuan itu diubah sehingga JHT dapat dicairkan setiap saat oleh pekerja yang telah tidak bekerja. Kehadiran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada BP Jamsostek membuat Kemenaker mempertimbangkan pembatasan kembali dalam penarikan JHT. Pasalnya, dalam kebutuhan jaring pengaman jangka pendek bagi pekerja yanh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat menggunakan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
BPJS Watch setuju ada pembatasan penarikan dana jaminan hari tua (JHT), asalkan...
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch setuju dengan encana kajian Kementerian Ketenagakerjaan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Sebelumnya JHT dapat dicairkan dengan batasan masa kepesertaan. Namun, ketentuan itu diubah sehingga JHT dapat dicairkan setiap saat oleh pekerja yang telah tidak bekerja. Kehadiran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada BP Jamsostek membuat Kemenaker mempertimbangkan pembatasan kembali dalam penarikan JHT. Pasalnya, dalam kebutuhan jaring pengaman jangka pendek bagi pekerja yanh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat menggunakan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).