JAKARTA. BPJS Watch menilai penetapan iuran untuk kepesertaan di Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih kurang adil dan tidak memenuhi semangat gotong royong. Bahkan, ketetapan iuran baru yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 20016 dinilai bukan solusi yang tepat untuk menutupi defisit anggaran pelaksana jaminan kesehatan rakyat. Pasalnya, ketika pemerintah menaikkan iuran untuk peserta pekerja bukan upah dan peserta bukan perkerja dan alias peserta mandiri sebesar 17,6% menjadi Rp 30.000 per orang per bulan untuk layanan kelas III, tapi di sisi lain pemerintah justru membatasi batasan gaji tertinggi dalam pembayaran untuk peserta pekerja penerima upah dengan nomial Rp 8 juta. Timboel Siregar, Koordinator BPJS Watch mengatakan, perubahan penghitungan batasan gaji dari semula berdasarkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi nominal Rp 8 juta berpotensi menghilangkan semangat kebersamaan di masyarakat. "Ini tidak adil, ketika pekerja penerima upah yang gajinya tinggi bisa mencapai lebih dari Rp 10 juta hingga Rp 20 juta, namun penghitungan iurannya hanya dari Rp 8 juta," katanya, Minggu (13/3).
BPJS Watch: Skema iuran baru tidak adil
JAKARTA. BPJS Watch menilai penetapan iuran untuk kepesertaan di Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih kurang adil dan tidak memenuhi semangat gotong royong. Bahkan, ketetapan iuran baru yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 20016 dinilai bukan solusi yang tepat untuk menutupi defisit anggaran pelaksana jaminan kesehatan rakyat. Pasalnya, ketika pemerintah menaikkan iuran untuk peserta pekerja bukan upah dan peserta bukan perkerja dan alias peserta mandiri sebesar 17,6% menjadi Rp 30.000 per orang per bulan untuk layanan kelas III, tapi di sisi lain pemerintah justru membatasi batasan gaji tertinggi dalam pembayaran untuk peserta pekerja penerima upah dengan nomial Rp 8 juta. Timboel Siregar, Koordinator BPJS Watch mengatakan, perubahan penghitungan batasan gaji dari semula berdasarkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi nominal Rp 8 juta berpotensi menghilangkan semangat kebersamaan di masyarakat. "Ini tidak adil, ketika pekerja penerima upah yang gajinya tinggi bisa mencapai lebih dari Rp 10 juta hingga Rp 20 juta, namun penghitungan iurannya hanya dari Rp 8 juta," katanya, Minggu (13/3).