KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyesuaian iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri kembali ke Perpres 82/2020 mulai 1 Mei 2020. Meski iuran peserta sudah menurun, BPJS Watch menilai pemerintah perlu meningkatkan kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, akan banyak masyarakat miskin yang bertambah. Sementara, dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional disebutkan bahwa iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh pemerintah. Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Maret-Januari tetap naik, iuran balik ke tarif semula di April
BPJS Watch usul kuota penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan ditambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyesuaian iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri kembali ke Perpres 82/2020 mulai 1 Mei 2020. Meski iuran peserta sudah menurun, BPJS Watch menilai pemerintah perlu meningkatkan kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, akan banyak masyarakat miskin yang bertambah. Sementara, dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional disebutkan bahwa iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh pemerintah. Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Maret-Januari tetap naik, iuran balik ke tarif semula di April