JAKARTA. Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJSTK) menyadari kepemilikan rumah masih menjadi kebutuhan bagi banyak peserta di Indonesia. Selain menyelenggarakan empat program perlindungan untuk pekerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian, BPJSTK juga merancang manfaat tambahan perumahan untuk peserta sekaligus mendukung program satu juta rumah dari pemerintah. Direktur Pengembangan Investasi BPJSTK Krishna Syarif menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi peraturan turunan dari Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 yang mengatur tentang Manfaat Layanan Tambahan termasuk perumahan untuk peserta dan menyiapkan mekanisme kerjasama dengan mitra strategis. “Kami menargetkan penyediaan 25.000 rumah untuk pekerja dalam satu tahun kedepan. Semoga program ini berjalan dengan baik dan mendapat dukungan dari semua pihak," ujar Krishna melalui keterangan pers yang diterima KONTAN, Minggu (29/1).
BPJSTK ajak developer dan bank bangun 25.000 rumah
JAKARTA. Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJSTK) menyadari kepemilikan rumah masih menjadi kebutuhan bagi banyak peserta di Indonesia. Selain menyelenggarakan empat program perlindungan untuk pekerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian, BPJSTK juga merancang manfaat tambahan perumahan untuk peserta sekaligus mendukung program satu juta rumah dari pemerintah. Direktur Pengembangan Investasi BPJSTK Krishna Syarif menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi peraturan turunan dari Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 yang mengatur tentang Manfaat Layanan Tambahan termasuk perumahan untuk peserta dan menyiapkan mekanisme kerjasama dengan mitra strategis. “Kami menargetkan penyediaan 25.000 rumah untuk pekerja dalam satu tahun kedepan. Semoga program ini berjalan dengan baik dan mendapat dukungan dari semua pihak," ujar Krishna melalui keterangan pers yang diterima KONTAN, Minggu (29/1).