JAKARTA. Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) dari BPJS Ketenagakerjaan kali ini terselenggara di wilayah Pekanbaru, Riau. Upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan tersebut, memfasilitasi donasi dana corporate social responsibility (CSR) PT Bank Riau Kepri untuk perlindungan selama tiga bulan kepada 5.000 pekerja rentan yang ada di Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau dan sekitarnya. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, pekerja yang menerima bantuan perlindungan dari dana CSR tersebut merupakan para pekerja yang termasuk dalam kategori pekerja rentan, yaitu para pekerja yang bekerja sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan hidup hari itu saja. Pekerja rentan terhadap kemunduran ekonomi jika mengalami risiko, seperti kecelakaan saat bekerja ataupun meninggal dunia. Para pekerja ini adalah para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti nelayan kecil, petani, buruh harian lepas, kuli bangunan, pedagang asongan, dan lain sebagainya. Donasi kepesertaan yang diberikan meliputi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
BPJSTK fasilitasi CSR Bank Riau ke pekerja rentan
JAKARTA. Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) dari BPJS Ketenagakerjaan kali ini terselenggara di wilayah Pekanbaru, Riau. Upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan tersebut, memfasilitasi donasi dana corporate social responsibility (CSR) PT Bank Riau Kepri untuk perlindungan selama tiga bulan kepada 5.000 pekerja rentan yang ada di Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau dan sekitarnya. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, pekerja yang menerima bantuan perlindungan dari dana CSR tersebut merupakan para pekerja yang termasuk dalam kategori pekerja rentan, yaitu para pekerja yang bekerja sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan hidup hari itu saja. Pekerja rentan terhadap kemunduran ekonomi jika mengalami risiko, seperti kecelakaan saat bekerja ataupun meninggal dunia. Para pekerja ini adalah para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti nelayan kecil, petani, buruh harian lepas, kuli bangunan, pedagang asongan, dan lain sebagainya. Donasi kepesertaan yang diberikan meliputi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).