KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan manfaat program senilai Rp 605 juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Alm. YM (53) yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (3/1). Penyerahan kali ini diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. YM meninggal dunia saat sedang menjalani tugas sehari-harinya di kantor sebagai karyawan di Bagian Pengadaan KPK pada 7 November 2017 lalu. Agus mengatakan, santunan ini merupakan tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta. "Jika terjadi risiko kecelakaan kerja terhadap peserta kami, maka tugas kami adalah wajib memenuhi tanggungjawab kepada peserta ataupun ahli waris, semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan," kata Agus dalam rilis resmi, Rabu (3/1). Hal ini imbuh Agus, sesuai dengan amanah Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm). Dengan adanya peraturan tersebut, itu artinya seluruh perusahaan atau pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KPK telah terdaftar sebagai peserta sejak Juli 2015 dan November 2017 dan diketahui terdapat 1519 pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta aktif. Sepanjang tahun 2017, KPK telah memberikan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 629 juta dari total dua kasus klaim. "Pegawai merupakan aset yang paling berharga bagi kami. Dengan itu kami harus menjamin keamanan, keselamatan dan kesejahteraannya saat ini dan masa depannya bagi para pegawai di lingkungan kerja KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BPJSTK serahkan klaim ke ahli waris pegawai KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan manfaat program senilai Rp 605 juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Alm. YM (53) yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (3/1). Penyerahan kali ini diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. YM meninggal dunia saat sedang menjalani tugas sehari-harinya di kantor sebagai karyawan di Bagian Pengadaan KPK pada 7 November 2017 lalu. Agus mengatakan, santunan ini merupakan tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta. "Jika terjadi risiko kecelakaan kerja terhadap peserta kami, maka tugas kami adalah wajib memenuhi tanggungjawab kepada peserta ataupun ahli waris, semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan," kata Agus dalam rilis resmi, Rabu (3/1). Hal ini imbuh Agus, sesuai dengan amanah Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm). Dengan adanya peraturan tersebut, itu artinya seluruh perusahaan atau pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KPK telah terdaftar sebagai peserta sejak Juli 2015 dan November 2017 dan diketahui terdapat 1519 pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta aktif. Sepanjang tahun 2017, KPK telah memberikan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 629 juta dari total dua kasus klaim. "Pegawai merupakan aset yang paling berharga bagi kami. Dengan itu kami harus menjamin keamanan, keselamatan dan kesejahteraannya saat ini dan masa depannya bagi para pegawai di lingkungan kerja KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News