JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tengah melakukan kajian untuk merevisi isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Sumatera. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali mengatakan, revisi ini dibutuhkan setelah masuknya PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dalam satu ruas jalan tol, yakni Bakauheni-Palembang. JSMR akan bekerjasama dengan PT Hutama Karya (HK) selaku pelaksana proyek ini. "Kami menilai HK secara pendanaan tak mampu menggarap proyek jalan tol Bakauheni-Palembang, sehingga perlu ada modifikasi Perpres agar membuat badan usaha sendiri atau mengalihkan kepada badan usaha lain," ujar Gani, akhir pekan lalu. Seperti diketahui, dalam beleid soal jalan tol Sumatera ini, HK ditunjuk untuk menjadi pelaksana pembangunan empat ruas jalan tol, yakni Medan-Binjai, Pekanbaru-Dumai, Palembang-Indralaya, dan Bakauheni-Terbanggi Besar yang belum lama ini diubah menjadi Bakauheni-Palembang.
BPJT mengkaji revisi Perpres jalan tol Sumatera
JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tengah melakukan kajian untuk merevisi isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Sumatera. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali mengatakan, revisi ini dibutuhkan setelah masuknya PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dalam satu ruas jalan tol, yakni Bakauheni-Palembang. JSMR akan bekerjasama dengan PT Hutama Karya (HK) selaku pelaksana proyek ini. "Kami menilai HK secara pendanaan tak mampu menggarap proyek jalan tol Bakauheni-Palembang, sehingga perlu ada modifikasi Perpres agar membuat badan usaha sendiri atau mengalihkan kepada badan usaha lain," ujar Gani, akhir pekan lalu. Seperti diketahui, dalam beleid soal jalan tol Sumatera ini, HK ditunjuk untuk menjadi pelaksana pembangunan empat ruas jalan tol, yakni Medan-Binjai, Pekanbaru-Dumai, Palembang-Indralaya, dan Bakauheni-Terbanggi Besar yang belum lama ini diubah menjadi Bakauheni-Palembang.