BPJT Pastikan Uji Coba Bertahap Pembayaran Tol MLFF Akan Dilakukan Desember 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan uji coba pembayaran tol tanpa berhenti atau multi lane free flow (MLFF) bertahap akan dilakukan pada Desember 2022.

Kasubbid Operasi dan Pemeliharaan Bidang OP. Set. BPJT Galuh Permana Waluyo mengatakan, penerapan pembayaran tol MLFF ini akan menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS). Nantinya, pembayaran ini akan dilakukan menggunakan aplikasi khusus jalan tol yang bisa diakses melalui smartphone.

"Teknologi ini bisa uji coba di Desember akhir tahun, implementasi Maret tapi kita enggak mulai semua ruas tol, dikaji dulu ruasnya ini bergantung teknologi dan masyarakatnya juga," ungkap Galuh dalam diskusi Implementasi Teknologi MLFF di Jalan Tol


Baca Juga: Bersiap! Tarif Tol Bakal Segera Naik Imbas Kenaikan Harga BBM

Galuh menambahkan ada beberapa faktor pendorong pemerintah akhirnya mengimplementasikan teknologi MLFF di jalan tol. Di antaranya concern kemacetan yang seringkali terjadi di gerbang tol dan akses keluar tol. Dengan adanya MLFF, antrian di gerbang tol akan dihilangkan dengan aplikasi sensorik yang akan langsung terhubung dengan rekening bank. 

“Transaksinya ke depannya kita akan lakukan tanpa sentuh atau nirsentuh, sehingga tinggal lewat dan akan ada sensor yang mendeteksi kendaraan kita di jalan tol,” ungkapnya. 

Program pembayaran tol MLFF ini telah bekerja sama  dengan Pemerintah dana Badan Usaha (KPBU) yang melibatkan  PT Roatex Indonesia Till System (RITS).

Baca Juga: Kerugian Capai Rp 4,4 Triliun Per Tahun, Inilah Kelemahan dari Sistem E-toll

"Perusahaan yang berpengalaman di Hungaria, mereka sudah menggunakan teknologi GNSS di sana terhubung juga dengan Uni Eropa lainnya rata-rata penggunaan teknologi ini ada di Eropa," ujar dia.

Roatex sendiri merupakan perusahaan asal Hungaria yang pada 27 Januari 2021 lalu ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek melalui Surat Penetapan Menteri PUPR Nomor: PB.02.01-Mn/132 dengan masa konsesi selama 9 tahun sejak COD. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati