KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pembatasan untuk mengendalikan pandemi virus corona (Covid-19) memberi tekanan kepada berbagai sektor industri. Salah satunya adalah sektor jalan tol yang mengalami penurunan pendapatan. Mengatasi hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan aturan untuk dapat mengganti potensi pendapatan yang hilang akibat pembatasan. "Proses klaim itu juga bisa dilakukan oleh badan usaha yang mengalami pengurangan pendapatan," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit saat konferensi pers, Jumat (8/1).
BPJT: Pemerintah akan ganti pendapatan BUJT yang jeblok karena pandemi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pembatasan untuk mengendalikan pandemi virus corona (Covid-19) memberi tekanan kepada berbagai sektor industri. Salah satunya adalah sektor jalan tol yang mengalami penurunan pendapatan. Mengatasi hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan aturan untuk dapat mengganti potensi pendapatan yang hilang akibat pembatasan. "Proses klaim itu juga bisa dilakukan oleh badan usaha yang mengalami pengurangan pendapatan," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit saat konferensi pers, Jumat (8/1).