KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan bahwa kebijakan penyesuaian tarif tol yang akan diterapkan pada 22 ruas jalan tol mulai Mei 2025 merupakan bagian dari skema evaluasi rutin yang mempertimbangkan inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Ketua BPJT Wilan Oktavian menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004. “Penyesuaian ini dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mengacu pada inflasi wilayah menurut data BPS serta evaluasi pemenuhan SPM oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT),” ujarnya kepada Kontan, Selasa (15/4).
BPJT: Penyesuaian Tarif Tol Mulai Mei 2025 Tetap Perhatikan Daya Beli Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan bahwa kebijakan penyesuaian tarif tol yang akan diterapkan pada 22 ruas jalan tol mulai Mei 2025 merupakan bagian dari skema evaluasi rutin yang mempertimbangkan inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Ketua BPJT Wilan Oktavian menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004. “Penyesuaian ini dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mengacu pada inflasi wilayah menurut data BPS serta evaluasi pemenuhan SPM oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT),” ujarnya kepada Kontan, Selasa (15/4).